MAKALAH SISTEM KEAMANA KOMPUTER (SKK)
DI SUSUN OLEH:
NAMA : ZULKARANAIN
NPM :
KELAS : F1D3MI-03
![]() |
AKADEMI MANAJEMEN INFORMASI
DAN KOMPUTER (AMIK)
DIAN CIPTA
CENDIKIAKAMPUS METRO
2015
|
Cybercrime
|
|
Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk
ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon
terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime?
Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda,
apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam
batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja.
Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak
terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak
situs web . Salah satu kegiatan
yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia
menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat
digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing
dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall
atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan
sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak
dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus
. Seperti halnya di tempat lain,
virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain
melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I
love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak
yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang
membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus
komputer?
Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta
nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa
(puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang
dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk
mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba
menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini
mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk
merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain
yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah
yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT
( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT).
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia .
Sertifikasi
perangkat security .
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki
peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya
berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai
saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat
keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information
Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut
ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan
security (umumnya) di luar negeri.
•
Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section
(CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memiliki situs web <http://www.cybercrime.gov> yang
memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih
terfokus kepada computer crime.
•
National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi
pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan
infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting
( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
•
The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•
CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security
holes).
•
Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk
melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang
akan digunakan oleh pemerintah.
|


0 komentar
Posting Komentar