coba

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Senin, 28 Desember 2015

hukum



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Hukum dapat di artikan sebagai alat yang penting dalam hidup. Dimana salah satu pengatur hidup adalah hukum. Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi fungsinya cukup efektif dan resfectif sekali. Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada. Banyak sekali diantara banyak ahli Hukum menjelaskan apa arti tentang hukum sendiri.
Ada yang menjelaskan bahwa hukum itu sulit terdefinisi. Ada yang menjelaskan hukum secara singkat dan mudah. Pada dasarnya masing-masing makna hukum merupakan gambaran deskriptif yang digunakan untuk menunjukkan beberapa cirri yang dirasakan atau ciri-ciri kehidupan social tempat permainan bebas atau berlangsung (ciri-ciri ini bisa meliputi orang,obyek, tindakan, gagasan dalam lingkungan social) dari para peserta permainan bahasa tersebut           

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum ?
2. Apa saja syarat peraturan ?
3. Apa peristiwa  hukum ?
4. Apa akibat dari hukum ?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang pengertian hukum
2. Untuk mengetahui tentang  apa saja syarat peraturan
3. Untuk mengetahui tentang peristiwa  hukum
4. Untuk mengetahui tentang akibat dari hukum

           

       

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Peraturan Hukum

Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.
Di sisi lain jika di lihat dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.

Ø      Definisi Hukum

Hukum menurut para pakar hukum, antara lain:

a. Grotius dalam “De Jure Belli ac Facis (1625)”   
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan

b. Van Vallenhoven, dalam “Het Adatrecht van NederlandsIndie”          
Hukum adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan lentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

c.Utrech dalam bukunya berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum adalah himpunan-himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harusditaati oleh masyarakat itu.     

d. Leon Duquit       
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

e. S.M. Amin, S.H. 
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

f. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjonosastropranoto, S.H.       
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badanresmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

g. M.H. Tirtaatmadjaja, S.H.          
Hukum adalah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda. Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:

1.      Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia
2.      Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
3.      Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
4.      Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.  
5.      Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
6.      Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
h. Ehrlich,( 1986 : 167 )
Berpandangan hukum merupakan bagian darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran hukum adalah rangkaian dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Jadi sebelum adanya hukum ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.
i.  A.V Docey
Pada abad 19 mengemukakan bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
1.      Supremasi absolute hukum atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
2.      setiap warga Negara adalah subyek dari hukum dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
3.      hak-hak tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.

Dari penyataan diatas dapat di jelaskan pada pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas hukum. Subyek dari hukum adalah orang.
Jadi pada hakekatnya hukum di buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini hukum tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi antara hukum dan negara.
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.       

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.

 

Ø      Syarat Peraturan

Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:

a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.  
c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat. 
d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.         
e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.    

Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
.

B.     Peristiwa Hukum

Ø      Definsi Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga-hukum (institusi hukum).
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh perkawinan yang mengakibatkan adanya  hak dan kewajiban suami-istri yang diatur oleh hukum perkawinan.

Ø      Contoh Peristiwa Hukum
Peristiwa transaksi jual beli barang, terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban diantara para pihak. Peristiwa hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum, adalah semua perbuatan yang  dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Contoh pembuatan surat wasiat atau peristiwa penghibahan barang.
Perbuatan subyek hukum sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku, contoh: jual-beli, sewa-menyewa
b.Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku, contoh perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan zaakwarneming(secara sukarela menigikatkan diri untuk mewakili dan menyelesaikan urusan orang lain denganatau tanpa pengetahuan orang tersebut). Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum, adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh kelahiran, kematian dan kadaluarsa (kadaluarsa aquisitief yakni kadaluarsa yang menimbulkan hak dan kadaluarsa extinctiefyaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban). Peter Mahmud Marzukimemiliki definisi dan pembagian peristiwa hukum yang agak berbeda dengan yang di atas. Sebelumnya Peter Mahmud Marzuki, membedakan terlebih dahulu antara fakta biasa dan fakta hukum. Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum. Oleh karena fakta dapat dibedakan menjadi fakta biasa dan fakta hukum, demikian juga dengan peristiwa, yang dapat dibedakan menjadi peristiwa biasa dan peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa yang diatur oleh hukum.

Di lihat dari segi isinya, peristiwa hukum dapat terjadi karena:
a .Keadaan tertentu, misalnya orang yang sakit gila menyebabkan pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut harus ditempatkan di bawah pengampuan
b.Kejadian alam, misalnya sebatang pohon disambar petir dan dan tumbang menimpa  seorang pengantar surat yang sedang bertugas dengan mengendarai motor dan menewaskannya sehingga menimbulkan masalah asuransi dan tunjangan-tunjangan yang diterima keluarganya;
c. Kejadian fisik yang menyangkut kehidupan manusia, yaitu kelahiran, kematian, dan usia tertentu yang menyebabkan seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Adanya orang gila, pohon disambar petir, kelahiran,pertumbuhan, dan kematian seseorang sebenarnya merupakan peristiwa-peristiwa biasa. Akan tetapi, karena peristiwa-peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subyek hukum, peristiwa-peristiwa itu menjadi peristiwa-peristiwa hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).



C. Akibat Hukum          
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang  dan  mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum itu dapat berujud:
a.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
·     Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum  menjadi cakap hukum, atau
·     Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c.  Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contoh:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
d.   Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.
           
Di Dalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.

BAB III
PENUTUP

Dari beberapa pernyataan ahli di atas dapat diambil kesimpulan sendiri bahwa peraturan hukum secara universal adalah hal-hal yang di buat oleh suatu badan atau lembaga pemerintah yang berisi dai norma-norma di masyarakat dimana untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu negara. Hal ini memang hukum menjadi peraturan yang sulit di kaitkan antara pengertian dan praktiknya, sehingga kadang hakekat dari praktik lebih luas daripada hakekat dari pengertiannya begitupun sebaliknya.
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka            .
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 198

0 komentar

Posting Komentar