BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum dapat di artikan sebagai
alat yang penting dalam hidup. Dimana salah satu pengatur hidup adalah hukum.
Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi fungsinya
cukup efektif dan resfectif sekali. Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak
sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada. Banyak sekali diantara
banyak ahli Hukum menjelaskan apa arti tentang hukum sendiri.
Ada yang menjelaskan bahwa
hukum itu sulit terdefinisi. Ada yang menjelaskan hukum secara singkat dan
mudah. Pada dasarnya masing-masing makna hukum merupakan gambaran
deskriptif yang digunakan untuk menunjukkan beberapa cirri yang dirasakan atau
ciri-ciri kehidupan social tempat permainan bebas atau berlangsung (ciri-ciri ini
bisa meliputi orang,obyek, tindakan, gagasan dalam lingkungan social) dari para
peserta permainan bahasa tersebut
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum ?
2. Apa saja syarat peraturan ?
3. Apa peristiwa hukum ?
4. Apa akibat dari hukum ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang pengertian hukum
2. Untuk mengetahui tentang apa
saja syarat peraturan
3. Untuk mengetahui tentang peristiwa
hukum
4. Untuk mengetahui tentang akibat dari hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peraturan Hukum
Secara teoritis maupun praktis
hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu
menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum
memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.
Di sisi lain jika di lihat
dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti
bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan
luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat
mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari
hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan
peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam
pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang
benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan
setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.
Ø Definisi Hukum
Hukum menurut para pakar hukum, antara lain:
a. Grotius dalam “De Jure Belli ac Facis (1625)”
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan
b. Van Vallenhoven, dalam “Het Adatrecht van NederlandsIndie”
Hukum adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam
keadaan lentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c.Utrech dalam bukunya berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum adalah himpunan-himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harusditaati oleh masyarakat itu.
d. Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang
daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. S.M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya
itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
f. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjonosastropranoto, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalamlingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badanresmi yang
berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya
tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
g. M.H. Tirtaatmadjaja, S.H.
Hukum adalah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar
aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya atau didenda. Syarat-syarat peraturan hukum antara
lain:
1.
Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia
2.
Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
3.
Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan
masyarakat.
4.
Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai
peraturan.
5.
Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
6.
Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang.
h. Ehrlich,(
1986 : 167 )
Berpandangan hukum merupakan
bagian darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu
kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran hukum adalah rangkaian
dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Jadi sebelum adanya hukum
ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.
i. A.V Docey
Pada abad 19 mengemukakan
bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai
peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
1.
Supremasi absolute hukum atas kekuasaan yang
sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
2.
setiap warga Negara adalah subyek dari hukum dari
Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
3.
hak-hak
tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada
keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.
Dari penyataan diatas dapat di
jelaskan pada pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa
di suatu Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu
pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan
mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan
setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas
hukum. Subyek dari hukum adalah orang.
Jadi pada hakekatnya hukum di
buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga
ini hukum tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan
mengeluarkan keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi
antara hukum dan negara.
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk
mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku
manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan
perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya
yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi
pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan
keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan
hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
Ø Syarat Peraturan
Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:
a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk
mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku
manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan
perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya
yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi
pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan
keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan
hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing
orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
.
B. Peristiwa Hukum
Ø
Definsi Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian
yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan
hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama
dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki
yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri
dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah
suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat
dinamakan sebagai lembaga-hukum (institusi hukum).
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit
adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya
diatur oleh hukum. Contoh perkawinan yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban suami-istri yang diatur oleh
hukum perkawinan.
Ø
Contoh
Peristiwa Hukum
Peristiwa transaksi jual beli barang, terdapat akibat yang diatur oleh
hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban diantara para pihak. Peristiwa hukum
dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek
hukum, adalah semua perbuatan yang
dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Contoh pembuatan surat wasiat atau peristiwa penghibahan barang.
Perbuatan subyek
hukum sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan
hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku, contoh:
jual-beli, sewa-menyewa
b.Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum
(perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku, contoh
perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan zaakwarneming(secara sukarela
menigikatkan diri untuk mewakili dan menyelesaikan urusan orang lain denganatau
tanpa pengetahuan orang tersebut). Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek
hukum, adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek
hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
Contoh kelahiran, kematian dan kadaluarsa (kadaluarsa aquisitief yakni
kadaluarsa yang menimbulkan hak dan kadaluarsa extinctiefyaitu kadaluarsa yang
melenyapkan kewajiban). Peter Mahmud Marzukimemiliki definisi dan pembagian
peristiwa hukum yang agak berbeda dengan yang di atas. Sebelumnya Peter Mahmud
Marzuki, membedakan terlebih dahulu antara fakta biasa dan fakta hukum. Fakta
hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum. Oleh karena fakta dapat dibedakan
menjadi fakta biasa dan fakta hukum, demikian juga dengan peristiwa, yang dapat
dibedakan menjadi peristiwa biasa dan peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah
peristiwa yang diatur oleh hukum.
Di lihat dari segi isinya, peristiwa hukum dapat
terjadi karena:
a .Keadaan tertentu, misalnya orang yang sakit gila
menyebabkan pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut harus ditempatkan di
bawah pengampuan
b.Kejadian alam, misalnya sebatang pohon disambar
petir dan dan tumbang menimpa seorang
pengantar surat yang sedang bertugas dengan mengendarai motor dan menewaskannya
sehingga menimbulkan masalah asuransi dan tunjangan-tunjangan yang diterima
keluarganya;
c. Kejadian fisik yang menyangkut kehidupan manusia,
yaitu kelahiran, kematian, dan usia tertentu yang menyebabkan seseorang
dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Adanya orang gila, pohon
disambar petir, kelahiran,pertumbuhan, dan kematian seseorang sebenarnya
merupakan peristiwa-peristiwa biasa. Akan tetapi, karena peristiwa-peristiwa
itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subyek hukum, peristiwa-peristiwa itu
menjadi peristiwa-peristiwa hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang
dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh
peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa
hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila
terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang
bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu
kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief
yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
C. Akibat Hukum
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu
hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh
undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang
melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan
persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak
membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak
dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
Akibat hukum adalah akibat
suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki
oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan
tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat
yang dikehendaki hukum.
Lebih jelas lagi bahwa akibat
hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang
dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang
disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum merupakan sumber
lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan.
Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum
dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak
untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang
tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk
mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap
obyek hukum menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum itu dapat berujud:
a. Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
· Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya
berubah dari tidak cakap hukum menjadi
cakap hukum, atau
· Dengan adanya pengampuan, lenyaplah
kecakapan melakukan tindakan hukum.
b. Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek
hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan
kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan perjanjian jual
beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar
lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c. Lahirnya
sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contoh:
Seorang pencuri diberi sanksi
hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah
mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
d. Akibat
hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang
bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam
keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana
seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok,
jendela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.
Di Dalam kenyataannya, bahwa
perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik
yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak
(bersegi dua). Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak
saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka
perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat
hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar
maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.
BAB
III
PENUTUP
Dari beberapa pernyataan ahli di atas dapat diambil kesimpulan sendiri
bahwa peraturan hukum secara universal adalah hal-hal yang di buat oleh suatu
badan atau lembaga pemerintah yang berisi dai norma-norma di masyarakat dimana
untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu negara. Hal ini memang hukum menjadi peraturan yang sulit
di kaitkan antara pengertian dan praktiknya, sehingga kadang hakekat dari
praktik lebih luas daripada hakekat dari pengertiannya begitupun sebaliknya.
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas,
disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau
dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab
ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki
pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum
disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu
setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman
dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T.
Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka .
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kansil, C.S.T.
Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
198

0 komentar
Posting Komentar