coba

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Senin, 28 Desember 2015

hukum



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Hukum dapat di artikan sebagai alat yang penting dalam hidup. Dimana salah satu pengatur hidup adalah hukum. Hukum yang tertulis pada saat sekarang memang buatan manusia tetapi fungsinya cukup efektif dan resfectif sekali. Dalam ruang lingkup hukum, mencakup banyak sekali aktifitas dan ragam aspek kehidupan yang ada. Banyak sekali diantara banyak ahli Hukum menjelaskan apa arti tentang hukum sendiri.
Ada yang menjelaskan bahwa hukum itu sulit terdefinisi. Ada yang menjelaskan hukum secara singkat dan mudah. Pada dasarnya masing-masing makna hukum merupakan gambaran deskriptif yang digunakan untuk menunjukkan beberapa cirri yang dirasakan atau ciri-ciri kehidupan social tempat permainan bebas atau berlangsung (ciri-ciri ini bisa meliputi orang,obyek, tindakan, gagasan dalam lingkungan social) dari para peserta permainan bahasa tersebut           

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum ?
2. Apa saja syarat peraturan ?
3. Apa peristiwa  hukum ?
4. Apa akibat dari hukum ?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang pengertian hukum
2. Untuk mengetahui tentang  apa saja syarat peraturan
3. Untuk mengetahui tentang peristiwa  hukum
4. Untuk mengetahui tentang akibat dari hukum

           

       

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Peraturan Hukum

Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.
Di sisi lain jika di lihat dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.

Ø      Definisi Hukum

Hukum menurut para pakar hukum, antara lain:

a. Grotius dalam “De Jure Belli ac Facis (1625)”   
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan

b. Van Vallenhoven, dalam “Het Adatrecht van NederlandsIndie”          
Hukum adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan lentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.

c.Utrech dalam bukunya berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum adalah himpunan-himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harusditaati oleh masyarakat itu.     

d. Leon Duquit       
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

e. S.M. Amin, S.H. 
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

f. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjonosastropranoto, S.H.       
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badanresmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

g. M.H. Tirtaatmadjaja, S.H.          
Hukum adalah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya atau didenda. Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:

1.      Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia
2.      Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
3.      Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
4.      Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.  
5.      Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
6.      Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
h. Ehrlich,( 1986 : 167 )
Berpandangan hukum merupakan bagian darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran hukum adalah rangkaian dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Jadi sebelum adanya hukum ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.
i.  A.V Docey
Pada abad 19 mengemukakan bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
1.      Supremasi absolute hukum atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
2.      setiap warga Negara adalah subyek dari hukum dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
3.      hak-hak tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.

Dari penyataan diatas dapat di jelaskan pada pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas hukum. Subyek dari hukum adalah orang.
Jadi pada hakekatnya hukum di buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini hukum tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi antara hukum dan negara.
Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.       

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.

 

Ø      Syarat Peraturan

Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:

a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.  
c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat. 
d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.         
e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.    

Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
.

B.     Peristiwa Hukum

Ø      Definsi Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah semua peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum, antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum. Seperti misalnya perkawinan antara pria dan wanita, akan membawa bersama dari peristiwa itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Demikian pula pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum, walaupun apabila dilihat dari sudut lain misalnya dapat dinamakan sebagai lembaga-hukum (institusi hukum).
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh perkawinan yang mengakibatkan adanya  hak dan kewajiban suami-istri yang diatur oleh hukum perkawinan.

Ø      Contoh Peristiwa Hukum
Peristiwa transaksi jual beli barang, terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban diantara para pihak. Peristiwa hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum, adalah semua perbuatan yang  dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Contoh pembuatan surat wasiat atau peristiwa penghibahan barang.
Perbuatan subyek hukum sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku, contoh: jual-beli, sewa-menyewa
b.Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku, contoh perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan zaakwarneming(secara sukarela menigikatkan diri untuk mewakili dan menyelesaikan urusan orang lain denganatau tanpa pengetahuan orang tersebut). Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum, adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh kelahiran, kematian dan kadaluarsa (kadaluarsa aquisitief yakni kadaluarsa yang menimbulkan hak dan kadaluarsa extinctiefyaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban). Peter Mahmud Marzukimemiliki definisi dan pembagian peristiwa hukum yang agak berbeda dengan yang di atas. Sebelumnya Peter Mahmud Marzuki, membedakan terlebih dahulu antara fakta biasa dan fakta hukum. Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum. Oleh karena fakta dapat dibedakan menjadi fakta biasa dan fakta hukum, demikian juga dengan peristiwa, yang dapat dibedakan menjadi peristiwa biasa dan peristiwa hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa yang diatur oleh hukum.

Di lihat dari segi isinya, peristiwa hukum dapat terjadi karena:
a .Keadaan tertentu, misalnya orang yang sakit gila menyebabkan pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut harus ditempatkan di bawah pengampuan
b.Kejadian alam, misalnya sebatang pohon disambar petir dan dan tumbang menimpa  seorang pengantar surat yang sedang bertugas dengan mengendarai motor dan menewaskannya sehingga menimbulkan masalah asuransi dan tunjangan-tunjangan yang diterima keluarganya;
c. Kejadian fisik yang menyangkut kehidupan manusia, yaitu kelahiran, kematian, dan usia tertentu yang menyebabkan seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Adanya orang gila, pohon disambar petir, kelahiran,pertumbuhan, dan kematian seseorang sebenarnya merupakan peristiwa-peristiwa biasa. Akan tetapi, karena peristiwa-peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subyek hukum, peristiwa-peristiwa itu menjadi peristiwa-peristiwa hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).



C. Akibat Hukum          
Suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga kalau dilanggar akan berakibat, bahwa orang yang melanggar itu dapat dituntut di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persahabatan biasa seperti ingkar janji untuk menonton bioskop bersama tidak membawa akibat hukum. Namun secara non-hukum misalnya ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum.
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang  dan  mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum itu dapat berujud:
a.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
·     Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum  menjadi cakap hukum, atau
·     Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
b.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
c.  Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contoh:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
d.   Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.
           
Di Dalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak.

BAB III
PENUTUP

Dari beberapa pernyataan ahli di atas dapat diambil kesimpulan sendiri bahwa peraturan hukum secara universal adalah hal-hal yang di buat oleh suatu badan atau lembaga pemerintah yang berisi dai norma-norma di masyarakat dimana untuk mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu negara. Hal ini memang hukum menjadi peraturan yang sulit di kaitkan antara pengertian dan praktiknya, sehingga kadang hakekat dari praktik lebih luas daripada hakekat dari pengertiannya begitupun sebaliknya.
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka            .
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 198

Senin, 21 Desember 2015

MAKALAH TENTANG CARA RETRIBUSI BANK



MAKALAH TENTANG CARA RETRIBUSI BANK
DI SUSUN OLEH:


NAMA  : zulkarnain
NPM      : 1423051006
KELAS : F1D3MI-03








D:\DCC\dcc.jpg
 




















AKADEMI MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMPUTER (AMIK)
DIAN CIPTA CENDIKIAKAMPUS METRO
2015
PEMBAHASAN


A.    Pengertian dari Basis Data Terdistribusi
Basis Data Terdistribusi adalah kumpulan data logic yang saling berhubungan secara fisik terdistribusi dalam jaringan komputer,  yang tidak tergantung dari program aplikasi sekarang maupun masa yang akan datang.
File merupakan kumpulan data yang dirancang untuk suatu aplikasi atau sekumpulan aplikasi yang dekat hubungannya.
Contoh Basis Data Terdistribusi :
1.      Misalnya sebuah bank yang memiliki banyak cabang, bahkan di sebuah kota bias terdiri dari beberapa cabang / kantor.
2.      Masing-masing lokasi memiliki jaringan lokal sendiri, dan semua jaringan local itu dihubung kan satu sama lain membentuk sebuah jaringan nasional.
3.      Struktur Basis Data Terdistribusi
4.      Sebuah sistem basis data terdistribusi hanya mungkin dibangun dalam sebuah sistem jaringan komputer.
Topologi Jaringan :
1.       Topologi bintang (star). 
2.       Topologi Cincin (Ring).
3.       Topologi Bus.

Perbedaan utama di antara berbagai topologi di atas terletak pada :
1.      Biaya Instalasi ; Biaya dalam membangun hubungan link antar simpul.
2.      Biaya Komunikasi ; Waktu dan biaya dalam pengoperasian sistem berupa pengiriman data dari satu simpul kesimpulan lain.
3.      Kehandalan ; Frekuensi/tingkat kegagalan komunikasi yang terjadi. 
4.      Ketersediaan ; Tingkat kesiapan data yang dapat diakses sebagai antisipasi kegagalan komunikasi.
a.       Jenis Transaksi
1)       Transaksi Lokal ; Transaksi yang mengakses data pada suatu simpul (mesin/server) yang sama dengan simpul dari mana transaksi tersebut dijalankan. 
2)       Transaksi Global ; Transaksi yang membutuhkan pengaksesan data di simpul yang berbeda dengan simpul dimana transaksi tersebut dijalankan, atau transaksi dari sebuah simpul yang membutuhkan pengaksesan data ke sejumlah simpul lainnya.



b.        Ciri-ciri Basis Data Terdistribusi
1)    Data disimpan di sejumlah tempat.
2)       Prosessor pada tempat yang berbeda tersebut dihubungkan dengan jaringan computer.
3)       Sistem basis data terdistribusi bukan terdiri dari sekumpulan file yang berada pada berbagai tempat tetapi pada sebuah basis data di berbagai tempat.
4)       Setiap tempat secara mandiri memproses permintaan user yang membutuhkan akses ke data di tempat tersebut dan juga mampu untuk memproses data yang tersimpan di tempat lain. 

c.        Keuntungan yang diberikan oleh sistem basis data terdistribusi.
1)       Pengelolaan secara transparan data yang terdistribusi.
2)       Mengacu pada struktur organisasi.
3)       Meningkatkan untuk berbagi dan otonomi local.
4)       Meningkatkan ketersediaan data.
5)       Meningkatkan kehandalan.
6)       Meningkatkan performasi kerja.
7)       Memudahkan pengembangan sistem.

d.       Kerugian yang diberikan oleh sistem basis data terdistribusi
1)       Kompleksitas manajemen.
2)       Kontrol integritas lebih sulit.
3)       Biaya pengembangan.
4)       Keamanan.
5)       Sulitnya standarisasi.
6)       Menambah kebutuhan penyimpanan.
7)       Lebih sulit dalam mengatur lingkungan data.

e.        Desain Basis Data Terdistribusi.
1)      Ada beberapa pendekatan yang berkaitan dengan penyimpanan data/tabel dalam sebuah sistem basis data terdistribusi, yaitu :
a)      Replikasi adalah adalah suatu teknik untuk melakukan copy dan pendistribusian data dan objek-objek database dari satu database ke database lain dan melaksanakan sinkronisasi antara database sehingga konsistensi data dapat terjamin. Pengertian lain:
1.       Sistem memelihara sejumlah salinan/duplikat tabel-tabel data.
2.       Setiap salinan tersimpan dalam simpul yang berbeda, yang menghasilkan replikasi data.
b)      Fragmentasi adalah sebuah fenomena di ruang penyimpanan yang digunakan secara tidak efisien, mengurangi kapasitas penyimpanan. Istilah ini juga digunakan untuk menunjukkan tempat yang gersang itu sendiri. Pengertian lain :
1.       Data dalam tabel dipilah dan disebar ke dalam sejumlah fragmen.
2.       Tiap fragmen disimpan di sejumlah simpul yang berbeda-beda.
3.       Fragmentasi dapat berbentuk fragmentasi horizontal (pemilahan record data) atau fragmentasi vertikal (pemilahan field/atribut data).
c)      Replikasi dan Fragmentasi :
1.       Merupakan kombinasi dari replikasi dan fragmentasi.
2.       Data/tabel dipilah dalam sejumlah fragmen.
3.       Sistem lalu mengelola sejumlah salinan dari masing-masing fragmen tadi di sejumlah simpul.
d)     Replikasi Data
1.       Keuntungan :
a.        Ketersediaan yang tinggi.
b.        Peningkatan Keparalelan (Increased paralelism).
c.        Peningkatan beban pengubahan data (Increased overhead on upate).
e)      Fragmentasi Data
Dapat diterapkan operasi union ataupun operasi natural join. Contoh ; Tabel nasabah bank dengan struktur dan data sebagai berikut : nasabah = (no_nas, nama_nas, alamat_nas, kota, saldo_simpan, saldo pinjam).
Perbedaan DDBMS dengan Sistem Sentral Hardware
1.       Ada banyak komputer yang disebut sites atau nodes.
2.       Site-site ini terhubung oleh jaringan komunikasi untuk mengirim data dan perintah-perintah di antara site-site tersebut

B.     Sistem Basis Data Terdistribusi
Jaringan Komputer adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa perangkat Komputer serta perangkat lain pendukung komputer yang saling berhubungan satu dengan yang lain nya . Koneksi Jaringan dapat menggunakan kabel atau disebut wired Network atau bisa juga tanpa kabel atau wireless Network. Dalam Jaringan Komputer kita dapat melakukan pertukaran data, sharing informasi. Dalam Suatu Jaringan komputer terdapat suatu induk jaringan atau disebut dengan Server . sedangkan pengakses server, di sebut Client.
Konsep Database Terdistribusi adalah terpusatnya suatu database di suatu titik yang kemudian dikoneksikan dengan jaringan bisa internet ataupun intranet  untuk melayani beberapa terminal yang tersambung di setiap host komputer. Intinya, database tidak di taruh di setiap PC namun ada satu induk PC yang di gunakan untuk menshare database.
1.      Distributed Database adalah suatu database yang penyimpanan nya tidak di letakkan semua di taruh di pc umum. Kebanyakan, distributed database di letakkan di Pc induk ( Server ) lalu kemudian komputer lain yang terkoneksi dengan nya dapat saling memanfaatkan database.
2.      Database Management System Terdistribusi adalah Sebuah system yang menyusun, mengatur suatu cara atau proses agar database dapat terdistribusi dengan benar dan tepat sasaran
Contoh dari penerapan Distributed Database antara lain suatu Bank nasional atau swasta yang memiliki cabang disuatu tempat. Di dalam kantor bank tersebut terdapat jaringan Ethernet atau local yang berfungsi untuk pertukaran data dalam lingkup kantor atau local saja. Namun Bank cabang tersebut juga terkoneksi ke server bank pusat yang berisi data data Nasabah .
Database Bank pusat ini bisa disebut distributed database, karena tidak hanya bank yang pusat saja yang dapat menggunakan database tersebut, namun Cabang dari bank tersebut juga bisa mengakses nya.
1.       Keuntungan Dan Kerugian Menggunakan DBMS
Keuntungan Menggunakan DBMS :
a.        Controlling Redundancy
Dengan adanya DBMS maka kemungkinan terjadi redundansi mengecil, meskipun database nantinya di pakai secara bersama dan simultan namun DBMS memiliki suatu system sendiri untuk mencegah terjadinya hal tersebut, tentunya dengan beberapa option
b.        Restricting unauthorized access
DBMS mempunyai suatu system yang bisa mengatur previlage user. Setiap user mempunyai hak akses sendiri sendiri, ada yang hanya diijinkan untuk retrieve data, ada lagi yang di ijinkan untuk update data juga DBMS mempunya otorisasi khusus untuk tiap tiap user
c.        Providing persistent storage for  program object and data structures
Ini merupakan salah satu bentuk konsep database berorientasi objek . Contoh : misalkan tipe record dalam pascal adalah C++. Nilai dari variable program akan di hapus setiap program selesai itu disebut persistence. Dari contoh tersebut, kita dapat melihat bahwa DBMS mempunyai system yang berorientasi objek, dengan begitu, format format yang tidak sesuai akan di konversi sehingga dapat berfungsi.
d.       Permitting inferencing and actions using rules
Sistem database deduktif memiliki kemampuan mendefinisikan rule deduksi untuk menginfer informasi baru. Misal menentukan siswa dalam masa percobaan. Ini dideklarasikan sebagai rule. Pada DBMS tradisional, kode program prosedural seperti ini secara eksplisit perlu ditulis. Tetapi jika rule diubah, yang tepat diubah adalah rule deduksi yang dideklarasikan daripada mengk oding prosedur programnya. Sistem database aktif menyediakan rule  yang aktif yang dapat secara otomatis menginisialisasi aksi.
e.        Providing multiple user interfaces
Karena tipe user ada sangat banyak tipe berdasarkan skill dan pengetahuan teknik , DBMS dapat menyediakan interface yang sesuai dengan user tersebut
f.         Representing complex relationships among data
Di dalam database, ada banyak sekali data yang saling berhubungan. DBMS memiliki kemampuan untuk mempresentasikan relasi yang kompleks demi memmudahkan pengguna

g.        Providing backup and recovery
Dengan menggunakan DBMS maka kegiatan backup dan recover database dapat tersusun dan terjadwal, sehingga apabila terjadi kesalahan dapat segera di restore dengan fasilitas recovery ini

2.       Kerugian menggunakan DBMS
a.        Kebutuhan hardware yang sangat baik dengan spesifikasi tinggi
Tidak dapat dipungkiri, dengan menggunakan DBMS, kita membutuhkan hardware yang memimiliki spesifikasi tinggi yang tentunya berharga mahal. Kualitas hardware dan koneksi jaringan sangat mempengaruhii alur data dari DBMS ini.
b.        Adanya biaya tambahan untuk perawatan Hardware dan Software
Tentunya dengan kita mengaplikasikan DBMS dibutuhkan maintenance atau perawatan berkala pada hardware ataupun software yang kita pakai, tentunya dengan biaya tambahan lagi .
c.        Harga Software yang mahal
Server database menggunakan Software yang cukup mahal harganya , dengan demikian dapat juga menambah biaya dari suatu proyek yang menggunakan DBMS
d.       Kompleksnya manajemen yang sangat tinggi
Meskipun DBMS ini di rancang untuk mengatasi kekompleks an data yang tinggi, namun kadang user nya sendiri yang bingung atau masih belum terbiasa menggunakan aplikasi nya, dengan begitu di butuhkan waktu untuk mempelajari nya.
Menggunakan DBMS memang menawarkan banyak kelebihan dari segi apapun. namun, kita harus melihat apakah DBMS mutlak diperlukan dalam suatu proyek database. akan lebih baik menggunakan model tradisional saja jika memang aplikasi nya sederhana dan tidak sering mengalami perubahan. Kemudian multiple user tidak di perlukan. dengan begitu maka kita dapat lebih efisien dalam mengolah database.

C.    Desain Basis Data Terdistribusi
Seperti halnya proses perancangan sistem lainnya, perancangan basis data terdistribusi juga memerlukan serangkaian proses analisis dan desain. Termasuk di dalam proses ini adalah analisis kebutuhan beserta proses-proses perancangan, yakni desain secara konseptual bersama dengan desain tampilan (view) informasi; desain distribusi yang melibatkan pengaturan pembagian data; kemudian desain fisik (lihat gambar).
Bagian proses perancangan basis data terdistribusi
Sebelum belajar lebih jauh tentang database terdistribusi, ada baik kita mengingat kembali tentang data, informasi, database (basis data), dan jaringan Komputer serta pengertian database terdistribusi itu sendiri yang diharapkan biasa berguna dalam mempejalari desain database terdistribusi ini nantinya.

1.      Data
Data merupakan fakta di dunia nyata atau kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata. Data dapat berupa angka-angka, huruf-huruf,simbolsimbol atau karakter khusus atau gabungan darinya.
2.      Informasi
Informasi adalah data atau kumpulan data yang sudah diolah. jadi Sumber dari informasi adalah data. Dimana dengan informasi diharapkan seseorang akan lebih mudah memahami sekaligus dapat digunakan utuk mengambil keputusan.
3.      Basisdata (database)
Basis data (database) merupakan kumpulan file (data) yang saling berinteraksi atau berhubungan yang diatur sedemikian rupa. Paradigm pengolahan data pada database system merupakan perpindahan dari paradigma file system (data diolah oleh masing-masing aplikasi). Program aplikasi tidak berpengaruh oleh perubahan yang terjadi pada data, begitu juga sebaliknya.
4.      DBMS
DBMS (database management system) merupakan satu set program yang berguna untuk mendefinisikan, mengatur, dan memproses database serta aplikasi-aplikasinya.
5.      Jaringan komputer
Jaringan komputer merupakan sekumpulan komputer dan perangkat yang saling terhubung antara satu dengan lainnya. Dimana pada awalnya dibuat dengan tujuan menyelamatkan data (ARPANET). Sedangkan
6.      Databases terdistribusi
Databases terdistribusi sebagai berikut :
1.      Kumpulan data yang digunakan bersama yang saling berhubung secara logic tetapi tersebar secara fisik pada suatu jaringan komputer.
2.      Database yang disimpan pada beberapa komputer didistribusi dalam sebuah sistem terdistribusi melalui media komunikasi seperti high speed buses atau telepone line.
7.      DDBS
DDBS (distributed database system) merupakan gabungan dari dua pendekatan pengolahan data yang sama sekali berlawanan yaitu database dan jaringan computer. Dimana tujuan utama database system adalah untuk mengintegrasikan data dan sentralisasi, sehingga akses (deskripsi, manipulasi dan control) terhadap sangat terkontrol. Sedangkan jaringan computer bertujuan untuk membuat mode kerja yang benar-benar menghindari terjadinya sentralisasi beban kerja.

D.    Fragmentasi
Dalam basis data terdistribusi, fragmentasi dilakukan pada relasi-relasi yang ada pada basis data. Fragmentasi membagi suatu relasi yang ada menjadi sejumlah fragmen atau pecahan relasi yang tetap mempertahankan keutuhan informasi semula. Kelebihan dari fragmentasi, yang menjadi alasan dilakukannya adalah dimungkinkannya pemrosesan data secara paralel dan penempatan tupel relasi, yang berisi sejumlah informasi, pada tempat yang tepat, yaitu yang paling membutuhkannya. Fragmentasi sendiri terbagi atas empat jenis, yaitu:
·         Primary horizontal: sebuah relasi R(A1, …, An) difragmentasi berdasarkan himpunan predikat-predikat relasi PR = {p1, …, pn}. Tiap-tiap predikat merupakan perbandingan yang digunakan dalam aljabar relasional, yang dapat melibatkan operator perbandingan =, ?, <, atau >.
·         Derived horizontal: pembuatan partisi suatu relasi R berdasarkan partisi yang dibuat pada relasi lain, misalkan S. Satu atau beberapa atribut di R mengacu kepada primary key pada S.
·         Vertical: fragmentasi ini dilakukan dengan memisah-misahkan atribut-atribut dari skema relasi R ke dalam skema-skema Ri. Setiap fragmen relasi harus memiliki primary key relasi asli.
·         Hybrid: fragmentasi yang mempunyai pola campuran dari ketiga relasi di atas

1.      Ilustrasi Fragmentasi Misalkan ada dua relasi sebagai berikut:
PEGAWAI(NoPeg, NamaPeg, Posisi, Gaji, NoDep)
DEPT(NoDep, NamaDep, Lokasi)
Contoh fragmentasi untuk tiga jenis fragmentasi yang telah disebutkan di atas adalah
sebagai berikut:
a.       Dalam fragmentasi primary horizontal, dimisalkan ada himpunan predikat yang diakses oleh aplikasi yang berbeda. Satu aplikasi memperoleh informasi pegawai dengan posisi DBAdmin, sementara aplikasi lainnya memperoleh informasi pegawai dengan gaji lebih besar dari Rp 15 juta. Predikat sederhana dapat dinyatakan dalam himpunan sbb: . Selanjutnya, predikat-predikat dapat dinyatakan ke dalam himpunan dari minterm, yaitu . Selanjutnya, predikat-predikat dapat dinyatakan ke dalam himpunan dari minterm, yaitu sebagai berikut :
o m1 = Posisi = ‘DBAdmin’ ^ Gaji > 15000000
o m2 = Posisi ? ‘DBAdmin’ ^ Gaji > 15000000
o m3 = Posisi = ‘DBAdmin’ ^ Gaji = 15000000
o m4 = Posisi ? ‘DBAdmin’ ^ Gaji = 15000000
b.      Dalam fragmentasi derived horizontal, misalkan DEPT dipartisi berdasarkan predikat Lokasi = ‘Bandung’, sehingga ada dua partisi
DEPT1 = sLokasi = ‘Bandung’(DEPT)
DEPT2 = sLokasi ? ‘Bandung’(DEPT)
Sementara, itu PEGAWAI dipartisi berdasarkan partisi DEPT sebagai berikut:
PEGAWAIi PEGAWAI left outer join DEPTi
c.       Dalam fragmentasi vertical, relasi PEGAWAI(NoPeg, NamaPeg, Posisi, Gaji, NoDep) difragmentasi ke dalam fragmen relasi PEGAWAI1(NoPeg, NamaPeg, Gaji) dan PEGAWAI2(NoPeg, Posisi, NoDep).

2. Ketepatan Fragmentasi
Fragmentasi dikatakan tepat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a.          kelengkapan: dekomposisi relasi R ke dalam fragmen-fragmen R1, …, Rn dikatakan lengkap jika setiap tupel R dapat ditemukan dalam fragmen Ri mana pun.
b.      rekonstruksi: jika relasi R terdekomposisi ke dalam fragmen-fragmen R1, …, Rn, terdapat operator relasional sedemikian sehingga .
c.       disjoint: jika sebuah relasi R dipartisi, sebuah tupel dalam R, jika ditemukan dalam fragmen Ri, tidak akan ditemukan dalam fragmen Rj dengan i ? j.

3. Alokasi
Dalam basis data terdistribusi, alokasi mengacu kepada distribusi data ke tempat yang optimal. Ada tiga aspek dalam memastikan alokasi menjadi optimal, antara lain.
a.       Biaya minimal, yang mencakup aspek komunikasi, penyimpanan, dan pemrosesan (pembacaan dan update); biaya mengacu pada waktu dan biaya jaringan.
b.      kinerja, yang mencakup waktu respons dan throughput.
c.       konstrain pemrosesan dan penyimpanan per situs (tempat menyimpan data).
                  4.      Alokasi – Kebutuhan Informasi
Untuk dapat mengalokasikan basis data terdistribusi secara optimal, dibutuhkan informasi-informasi tentang sistem sebagai berikut:
a.        Informasi basis data.
1)       Skema konseptual basis data dan jumlah situs tersedia.
2)       Jumlah, ukuran, dan selektivitas fragmen per relasi global.
b.        Informasi aplikasi.
1)       Jumlah query aplikasi.
2)       Rata-rata jumlah akses baca dariquery ke dalam sebuah fragmen.
3)       Rata-rata jumlah akses update dari query ke dalam sebuah fragmen.
4)       Matriks yang menunjukkan query mana yang meng-update dan/atau membaca fragmen tertentu.
5)       Situs asal tiap-tiap query dijalankan.
c.        Informasi situs.
1)       Unit cost penyimpanan data dalam satu situs.
2)       Unit cost pemrosesan data dalam satu situs.
d.       Informasi jaringan
1)         Komunikasi antara dua situs, mencakup antara lain bandwidth dan tunda (latency).

E.     Replikasi
Sistem basis data terdistribusi dapat menyimpan duplikat dari data yang sama dalam site yang berbeda agar perolehan informasi yang semakin cepat dan toleransi kesalahan. Proses ini disebut replikasi. Replikasi pada relasi bersifat redundan pada dua atau lebih situs.
Replikasi pada relasi disebut replikasi penuh bila relasi tersebut disimpan pada semua situs. Basis data disebut redundan penuh jika tiap-tiap site mengandung duplikat dari keseluruhan basis data.
Replikasi dilakukan karena memiliki kelebihan sebagai berikut:
1.      Jika situs asli yang menyimpan relasi R mengalami kegagalan, relasi R tetap dapat diakses melalui replikanya.
2.      Query pada relasi R dapat berjalan secara paralel di simpul (situs) yang berbeda
3.      Lebih sedikit transfer data, yaitu tidak perlu lagi mengambil data suatu relasi melalui jaringan karena sudah ada replika dalam situs lokal.
Namun, proses replikasi juga memiliki kelemahan, antara lain:
1.       Proses update yang lebih rumit karena setiap replika relasi R harus di-update.
2.       Kendali atas konkurensi yang lebih rumit karena update terhadap replika secara konkuren dapat menyebabkan basis data menjadi tidak konsisten sehingga diperlukan mekanisme khusus dalam penanganan konkurensi.
Sementara itu, dalam melakukan replikasi, ada dua strategi, yaitu:
1.      Sinkron: sebelum seluruh proses transaksi update dinyatakan selesai, data yang telah dimodifikasi disinkronkan ke setiap duplikatnya; proses ini harus menunggu hingga data di tempat penyimpanan duplikat selesai ditulis sebelum dilakukan perubahan lainnya sehingga menjadi lebih kompleks.
2.      Asinkron: copy data diperbaharui secara periodik berdasarkan data utama yang diperbaharui; proses penulisan data selesai tanpa perlu menunggu penulisan data di tempat penyimpanan duplikat selesai; proses ini memang meningkatkan kinerja sistem namun risikonya, inkonsistensi data bisa terjadi.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Basis Data Terdistribusi adalah kumpulan data logic yang saling berhubungan secara fisik terdistribusi dalam jaringan komputer, yang tidak tergantung dari program aplikasi sekarang maupun masa yang akan datang.
Fragmentasi adalah sebuah fenomena di ruang penyimpanan yang digunakan secara tidak efisien, mengurangi kapasitas penyimpanan. Istilah ini juga digunakan untuk menunjukkan tempat yang gersang itu sendiri.
Replikasi adalah adalah suatu teknik untuk melakukan copy dan pendistribusian data dan objek-objek database dari satu database ke database lain dan melaksanakan sinkronisasi antara database sehingga konsistensi data dapat terjamin.


B.     Saran
Dengan keterbatasan kemampuan dan waktu yang tersedia Saya menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam makalah ini. Saran, perlu ada nya pembahasan mengenai Basis Data Terdistribusi secara langsung

DAFTAR PUSTAKA

1.http://bijitugas.wordpress.com/2012/03/12/sistem-basis-data-terdistribusi-dan-konsep-nya/
2.http://nurcholis.student.umm.ac.id/2010/03/24/pengantar-database-terdistribusi/
3.      http://alanrk89.blogspot.com/2012/09/makalah-database-terdistribusi.html